Pemprov Perkuat Tata Kelola Dana Desa

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Kerja sama penguatan tata kelola Dana Desa ditegaskan lewat penandatanganan nota kesepahaman antara para bupati/walikota se-Provinsi Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Lampung di Gedung Sesat Agung Sai Bumi Wawai, Kota Metro, Kamis (14/8/2025).

Kesepakatan ini memfokuskan sinergi pendampingan hukum, pencegahan penyimpangan, serta optimalisasi pemanfaatan Dana Desa di seluruh wilayah Lampung.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergi dan kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah.

“Menurut kami ini adalah pondasi bagi teman-teman di daerah untuk melakukan inovasi-inovasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di desa-desa,” ucap Gubernur.

Baca Juga :  Tahun ini Target Pembelian Produk Dalam Negeri Sebesar Rp. 400 Triliun

Kerja sama ini merupakan langkah preventif untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa tepat guna dan berdampak langsung pada layanan dasar, pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, penanganan stunting, hingga transformasi desa digital.

Pendampingan oleh Kejaksaan akan difokuskan pada edukasi hukum, early warning system, serta penguatan akuntabilitas dan transparansi melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaporan yang lebih tertib.

Sejalan dengan itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Mantovani menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota akan menjadi mitra teknis pemerintah daerah dan pemerintahan desa, termasuk dalam asesmen risiko, pendampingan kontrak, serta pembinaan agar tidak terjadi penyimpangan administrasi maupun tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Bersama PT Pelindo Persero Regional II Panjang Salurkan Bantuan Program SIGER

Di Lampung, terdapat 2.446 desa yang menjadi sasaran penguatan tata kelola melalui skema kolaboratif ini. Secara nasional, alokasi kumulatif Dana Desa 2015–2024 mencapai Rp 609,9 triliun, dengan pagu 2025 sebesar Rp71 triliun, sehingga total alokasi sejak 2015 hingga 2025 sekitar Rp.680,9 triliun.

“Tentu ini memerlukan strategi yang lebih kuat guna meminimalisir potensi penyimpangan, dan memerlukan penguatan mitigasi untuk mencegah terjadinya penyimpangan,” ucap Reda Mantovani.(*)

Berita Terkait

Pemprov Gelar UPC Penurunan Bendera HUT RI
Pemprov Dorong Revisi SK Tim Koordinasi Penanganan Konflik Satwa Liar
Gubernur Saksikan MoU Wahana Raharja
Gubernur Dampingi Mendes Panen Raya di Lamtengg
Gubernur Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi-Fraksi
PMI Gelar Donor Darah Peringati HUT RI
Pemprov-BPJS Gelar Paritrana Award 2024
Bunda Literasi Resmi Buka Lomba Baca Puisi Esai
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 09:21 WIB

Pemprov Gelar UPC Penurunan Bendera HUT RI

Sabtu, 20 September 2025 - 09:19 WIB

Pemprov Dorong Revisi SK Tim Koordinasi Penanganan Konflik Satwa Liar

Sabtu, 20 September 2025 - 09:15 WIB

Pemprov Perkuat Tata Kelola Dana Desa

Sabtu, 20 September 2025 - 09:13 WIB

Gubernur Saksikan MoU Wahana Raharja

Sabtu, 20 September 2025 - 09:09 WIB

Gubernur Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi-Fraksi

Berita Terbaru

Pemerintah

Pemprov Gelar UPC Penurunan Bendera HUT RI

Sabtu, 20 Sep 2025 - 09:21 WIB

Pemerintah

Pemprov Perkuat Tata Kelola Dana Desa

Sabtu, 20 Sep 2025 - 09:15 WIB

Pemerintah

Gubernur Saksikan MoU Wahana Raharja

Sabtu, 20 Sep 2025 - 09:13 WIB