rEposisi.com – Untuk memberi ketenangan, pemerintah akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat yang memiliki ponsel legal usai diberlakukannya aturan IMEI pada 18 April kemarin.
SETELAH disahkannya kebijakan tersebut, maka perangkat elektronik seperti Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT) yang ilegal atau black market (BM) tidak akan bisa menikmati layanan telekomunikasi lagi.
Notifikasi yang diterima para pengguna ini nantinya berupa SMS dengan nama pengirim pemerintah. Namun terkait nama tersebut, pemerintah belum menjelaskan, apakah bersumber dari Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, atau Kementerian Perindustrian yang merumuskan aturan IMEI ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT