Musa Ahmad Terbitkan SE Bersama

- Jurnalis

Selasa, 26 Oktober 2021 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Akhirnya Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, menerbitkan Surat Edaran Forkopimda Bersama Kabupaten Lampung Tengah No : B-/L.8.15/08/21 pada Rabu tanggal 18 Agustus 2021 tentang Pengaturan Kegiatan Acara Adat / Budaya, Resepsi Pernikahan, Hajatan (Kemasyarakatan), yang bertujuan untuk percepatan penanggulangan pandemi Corona Virus Dsease 19 diwilayah setempat, SE tersebut ditanda tangani Bupati, Ketua DPRD, Kapoles, Kajari, dan DANDIM 0411 Lampung Tengah, yang dipusatkan di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, Gunung Sugih, Lampung Tengah, Kamis 19/8.

Kegiatan yang merupakan rapat lanjutan bersama yang dilaksanakan sehari sebelumnya 18/8 ini, disamping dihadiri Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Wakil Bupati Ardito Wijaya, Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, Dandim 0411 yang diwakili Kasdim, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, juga hadir para Kapolsek, Danramil, Camat, dan Kepala UPTD Puskesmasy se – Kabupaten Lampung Tengah, karena rangkaiannya sekaligus sosialisai surat edaran bersama Forkopimda ini yang identik dengan pengetatan kegiatan sosial masyarakat, resepsi hajatan.

Baca Juga :  Dawam Buka Event E- Troopers Lapung Fest

Tertuang dalam SE tersebut, tentang diaturnya waktu ketika TIDAK atau diperbolehkannya kegiatan, adapun jadwalnya sebagai mana yang telah diatur bersama, sebagaimana telah terinciku yaitu :
23 Agst – 5 Sept 2021 TIDAK,
6 – 10 Sept 2021 diperbolehkan,
11 – 26 Sept 2021 TIDAK,
27 Sept – 1 Okt 2021 diperbolehkan,
2 – 17 Okt 2021 TIDAK,
18 – 21 Okt 2021 diperbolehkan,
22 Okt – 7 Nov 2021 TIDAK,
8 – 12 Nov 2021 diperbolehkan, dan
13 – 30 Nov 2021 TIDAK.

Jadwal sebagaimana tertuang pada SE tersebut sebagaimana dibacakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Lampung Tengah Makmuri, yang intinya diperintahkan kepada seluruh unsur Muspika dan Aparatur Kampung untuk dapat mensosialisasikan dan meneruskan kepada masyarakat luas, agar dapat dipedomani dan dilaksanakan.

“SE ini harus dapat dimaklumi oleh masyarakat, karena situasi pandemi Corona virus dsease 19 saat ini masih terkesan membahana, mencekam serta mewabah, khususnya didaerah yang kita cintsi ini, ” tegas Makmuri.

Baca Juga :  Berikut Daftar Pejabat Eselon yang Dilantik Dawam

Selain itu mantan Kepala Dinas Koperasi ini menegaskan, terkait SE yang ditanda tangani Forkopimda tersebut bahwa walaupun diwaktu saat diperbolehkannya untuk mengadakan suatu kegiatan sosial kemasyarakatan, namun ketika dalam pelaksanaannya diharuskan kepada Aparat Kampung dan unsur Kecamatan untuk dapat benar-benar memperhatikan penerapan protokol kesehatan,

“Dalam kegiatan sosial, yang hadir ditempat itu harus mampu menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi dan atau surat keterangan rapid test antigen dalam pelaksanaannya, ” pungkasnya.

Rangkaian rapat sosialisasi SE ini, yang hadir tetap menerapkan Protokol Kesehatan, dengan tujuan guna untuk mengantisipasi serta menurunkan angka penyebaran covid–19 dengan tetap menerapkan 5 M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas, dan Menghindari kerumunan. (*)

 

Berita Terkait

Kades se-Indonesia Ancam Demo Permenkeu No. 81/2025 Tidak Berpihak
Kuasa Hukum Korban Desak Kejari Lampung Utara Tahan Tersangka KDRT Subli Alias Alex
Sekda Nukman Diduga Otak Penipuan 46 Kepsek di Lambar
Fajar Baru Semakin Maju Desaku, Desamu, Desa Kita semua
Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi
Penjabat Bupati Pringsewu Dianugerahi Sebagai Bapak Penggerak Bambu
Dibuka Pj Bupati Pringsewu, Yayasan IMBOS Gelar Seminar Parenting
Pj Bupati Pringsewu Serahkan DPA 2025 Kepada Perangkat Daerah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 21:07 WIB

Kades se-Indonesia Ancam Demo Permenkeu No. 81/2025 Tidak Berpihak

Jumat, 21 November 2025 - 21:53 WIB

Kuasa Hukum Korban Desak Kejari Lampung Utara Tahan Tersangka KDRT Subli Alias Alex

Kamis, 20 November 2025 - 13:48 WIB

Sekda Nukman Diduga Otak Penipuan 46 Kepsek di Lambar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Fajar Baru Semakin Maju Desaku, Desamu, Desa Kita semua

Sabtu, 20 September 2025 - 09:25 WIB

Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Pemerintah

Pemprov Dorong Peningkatan PAD

Selasa, 24 Feb 2026 - 09:11 WIB

Pemerintah

Pemprov Gelar Bersih-bersih Tepi Pantai

Selasa, 24 Feb 2026 - 09:08 WIB

Pemerintah

Pemprov Jalin Kerjasama dengan PT Damai Fajar Sentosa

Selasa, 24 Feb 2026 - 09:06 WIB

Pemerintah

Sekda Lakukan Groundbreaking Program Hilirisasi Ayam

Selasa, 24 Feb 2026 - 09:04 WIB

Pemerintah

Gubernur Berharap Ika Unpad Bantu Tingkatkan SDM

Selasa, 24 Feb 2026 - 09:00 WIB