rEposisi.com – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay secara resmi melantik Muhammad Junaidi sebagai PAW (Pergantian Antar Waktu) Anggota DPRD Provinsi Lampung, menggantikan Raden Muhammad Ismail, Kamis (24/8/2023).
Sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-3110 tahun 2023 tertanggal 30 Juli 2023 tentang PAW. M.Junaidi resmi dilantik dalam rapat paripurna istimewa peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung sisa periode 2019-2024, menggantikan Raden Muhammad Ismail, yang mengundurkan diri.

Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, dengan dihadiri para Wakil Ketua DPRD Lampung, dengan dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Forkopimda Lampung dan sejumlah anggota DPRD Lampung.
Mingrum Gumay berpesan untuk anggota DPRD yang baru dilantik agar tetap amanah dalam menjalankan tugas. “Selain itu agar melayani rakyat dengan baik,” ujarnya.
Mingrum Gumay mengatakan, M.Junaidi akan mengisi kekosongan jabatan yang sebelumnya diisi oleh Raden Muhammad Ismail.

“Pada prinsipnya, PAW sudah sesuai ketentuan dan tata tertib di dalam DPRD Lampung,” kata Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.
Usai dilantik, Junaidi siap berkontribusi dan menyerap aspirasi masyarakat. “Sebagaimana anggota DPRD berjuang menyerap aspirasi rakyat,” ujarnya, Kamis, 24 Agustus 2023.
Untuk diketahui, pengucapan sumpah janji pelantikan sendiri, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay. (Advetorial)









