Mingrum Himbau Masyarakat Terapkan AKB

- Jurnalis

Rabu, 14 April 2021 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menghimbau kepada pemerintah daerah dalam mengartikan perda nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

“Di dalam perda tidak ada aturan tentang jam malam, yang ada adalah aturan untuk menerapkan protokol kesehatan,” ujar Mingrum saat ditemui diruangannya. Selasa (13/04).

Artinya dalam penerapan Perda tersebut, masyarakat bisa berniaga dimalam hari dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Nelayan, WFS: Ayo Kita Berjuang

“Covid-19 ini tidak mengenal waktu, mau pagi, siang atau malam sama saja. Untuk itu masyarakat yang usahanya di jam malam tetap buka tidak masalah, namun tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan memakai masker,” tambahnya.

Selanjutnya, Mingrum meminta untuk Pemerintah Daerah dalam penerapan peraturan daerah tentang AKB bukan jumlah orangnya yang di batasi tapi kapasitas tempatnya.

Baca Juga :  Kostiana Jabat Wakil Ketua DPRD

“Misalnya gedung memiliki kapasitas 200 orang karena menerapan protokol kesehatan hanya bisa menampung setengahnya atau 100 orang saja,” tegas Mingrum.

Walau dalam pandemi covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan artinya penerapan protokol kesehatan menjadi keharusan. (*)

Berita Terkait

Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK : Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi!
Komisi III DPRD Provinsi Lampung Mendukung Langkah Cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Untuk Mendata dan Memverifikasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) Oleh Perusahaan Penyelenggara Jaringan Fiber Optik.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Pemprov Lampung Serahkan Dokumen Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 Kepada DPRD Lampung
Dewan Apresiasi Langkah Pemprov, Alokasikan Biaya Pendidikan Rp100 M
Rapat Paripurna Raperda Perubahan APBD 2025 Disepakati, DPRD dan Pemprov Lampung Perkuat Sinergi
DPRD Lampung Sahkan 30 Target Propemperda 2026
DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 14:33 WIB

Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK : Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Komisi III DPRD Provinsi Lampung Mendukung Langkah Cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Untuk Mendata dan Memverifikasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) Oleh Perusahaan Penyelenggara Jaringan Fiber Optik.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:56 WIB

Pemprov Lampung Serahkan Dokumen Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 Kepada DPRD Lampung

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Dewan Apresiasi Langkah Pemprov, Alokasikan Biaya Pendidikan Rp100 M

Berita Terbaru

Politik

Reka Punnata Siap Menangkan PSI Lampung

Kamis, 4 Des 2025 - 11:54 WIB