rEposisi.com-Anggota DPRD Propinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Lesty Putri Utama SH M.Kn menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 4 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga di Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, Sabtu (12/06).
Dalam kesempatan itu, Lesty menjelaskan, Perda tersebut banyak mengatur tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga diantaranya, kewajiban masyarakat dalam unit terkecil yakni keluarga dalam mendapatkan hak sandang, pangan, kebutuhan primer, skuender dan banyak lagi lainya.
”Salah satu diantaranya, mengatur tentang pemenuhan hak dasar ekonomi keluarga, pendidikan dan kesehatan bagi anak. Muaranya bagaimana menjadikan sebuah keluarga menjadi keluarga yang sejahtera,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi V DPRD Lampung ini menyoroti terus meningkatnya jumlah pernikahan dini si Provinsi Lampung. Berdasarkan catatan Pengadilan Agama se provinsi Lampung bulan April 2020 terjadi 235 pernikahan usia dini.
Menurutnya, Faktor utama penyebab pernikahan dini tersebut adalah : Putus sekolah, Dijodohkan oleh orangtua dan Kehamilan yang tidak diinginkan. “Hal ini sangat memperihatinkan dan seharusnya tidak terjadi,” ungkapnya.
Untuk mencarikan solusinya, dirinya berdiskusi sekaligus mensosialisasikan Perda Provinsi Lampung No 4 Tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dengan para Aparat Desa Sido Waluyo Kecamatan. Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan.
“Semoga hasil diskusi dan sosper ini bermanfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat kecamatan Sidomulyo. Aamiiin,” pungkasnya.(Rep)