KPU Lambar Pastikan Verifikasi Dewan Tersangka Sudah Sesuai Regulasi

- Jurnalis

Kamis, 25 Maret 2021 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Barat memastikan bahwa sudah melakukan verifikasi administrasi terhadap Sarjono sebagai legislator Lambar (PPP) yang kini ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah paket C.

Menurut Ketua KPUD Lambar, Arip Sah, menyakinkan verifikasi administrasi ijazah Sarjono telah sesuai aturan berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, Peraturan KPU Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPRD.
Termasuk, Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Legislator PKS Ingatkan Jangan Ada Penolakan Jenazah Covid-19

”Di situ dijelaskan secara detail mekanisme verifikasi syarat calon anggota DPRD,” terang Arip, Kamis (25/3).

Verifikasi ini kemudian dituangkan dalam berita acara Nomor: BA/115/KPU.KAB/1804/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018.

Menurut Arip, pihaknya diatur dan diikat oleh aturan teknis verifikasi sebagaimana tertera pada PKPU Nomor 876 dimaksud.

Pada Bab III huruf B nomor 4 poin (d) terkait syarat, paling rendah tamat sekolah menengah sederajat dengan dibuktikan fotokopi ijazah atau STTB yang dilegalisasi instansi berwenang.

Baca Juga :  Handrie Kurniawan Minta Walikota Implementasikan Perda No 10 Tahun 2017 dan Perbaiki Transportasi Publik Untuk Masyarakat

Beberapa poin yang dimaksud merupakan seleksi tahap pertama terhadap bakal calon yang dilakukan oleh partai politik (parpol) sesuai Pasal 241 UU No 7 tahun 2017.

“Seluruh caleg kami tetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Kemudian kami umumkan untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat,” paparnya.

Nah, sampai akhir masa pengumuman KPU tidak mendapat masukan ataupun tanggapan dari masyarakat terkait dugaan ijazah palsu Sarjono.

Kendati begitu, pihaknya akan menghormati proses hukum penanganan kasus ini. Apapun hasilnya, KPU akan mengikuti keputusan pengadilan nantinya. (*)

Berita Terkait

PMII Masih Pikir Ulang Demo di Kantor PAN “Markas Zulhas”
Kabar Baik, Kemendag – Kemenko Perekonomian Siap Bahas Larangan Impor Tapioka dan Singkong
Suprapto Pasang Badan Soal Tudingan PMII Ke Zulhas
Ribuan Warga Tubaba Gelar Sholawat dan Tasyakuran Terpilihnya Mirza-Jihan
Tim Pemenangan Terpadu (TPT) Mirza-Jihan Pasca Quick Count
Tim Sukses Pasangan Calon Qudratul-Hankam Terlibat Praktik Money Politic di Tulang Bawang
Muhaimin Iskandar Menutup Kampanye Mirza-Jihan dengan Semarak di Lampung Timur
Mirza-Jihan Tutup Kampanye di Lamtim
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:40 WIB

PMII Masih Pikir Ulang Demo di Kantor PAN “Markas Zulhas”

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:00 WIB

Kabar Baik, Kemendag – Kemenko Perekonomian Siap Bahas Larangan Impor Tapioka dan Singkong

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:40 WIB

Suprapto Pasang Badan Soal Tudingan PMII Ke Zulhas

Sabtu, 14 Desember 2024 - 18:39 WIB

Ribuan Warga Tubaba Gelar Sholawat dan Tasyakuran Terpilihnya Mirza-Jihan

Kamis, 28 November 2024 - 14:32 WIB

Tim Pemenangan Terpadu (TPT) Mirza-Jihan Pasca Quick Count

Berita Terbaru

Pemerintah

Realisasi APBD Pemprov Lampung: Dari Tertinggal ke Terdepan

Senin, 12 Mei 2025 - 10:17 WIB

Pemerintah

Aklamasi! Mohammad Hatta ST Nahkodai IKA UNTIRTA Wilayah Lampung

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:28 WIB