rEposisi.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Barat memastikan bahwa sudah melakukan verifikasi administrasi terhadap Sarjono sebagai legislator Lambar (PPP) yang kini ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah paket C.
Menurut Ketua KPUD Lambar, Arip Sah, menyakinkan verifikasi administrasi ijazah Sarjono telah sesuai aturan berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, Peraturan KPU Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPRD.
Termasuk, Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
”Di situ dijelaskan secara detail mekanisme verifikasi syarat calon anggota DPRD,” terang Arip, Kamis (25/3).
Verifikasi ini kemudian dituangkan dalam berita acara Nomor: BA/115/KPU.KAB/1804/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018.
Menurut Arip, pihaknya diatur dan diikat oleh aturan teknis verifikasi sebagaimana tertera pada PKPU Nomor 876 dimaksud.
Pada Bab III huruf B nomor 4 poin (d) terkait syarat, paling rendah tamat sekolah menengah sederajat dengan dibuktikan fotokopi ijazah atau STTB yang dilegalisasi instansi berwenang.
Beberapa poin yang dimaksud merupakan seleksi tahap pertama terhadap bakal calon yang dilakukan oleh partai politik (parpol) sesuai Pasal 241 UU No 7 tahun 2017.
“Seluruh caleg kami tetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Kemudian kami umumkan untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat,” paparnya.
Nah, sampai akhir masa pengumuman KPU tidak mendapat masukan ataupun tanggapan dari masyarakat terkait dugaan ijazah palsu Sarjono.
Kendati begitu, pihaknya akan menghormati proses hukum penanganan kasus ini. Apapun hasilnya, KPU akan mengikuti keputusan pengadilan nantinya. (*)