KPU Lambar Pastikan Verifikasi Dewan Tersangka Sudah Sesuai Regulasi

- Jurnalis

Kamis, 25 Maret 2021 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Barat memastikan bahwa sudah melakukan verifikasi administrasi terhadap Sarjono sebagai legislator Lambar (PPP) yang kini ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah paket C.

Menurut Ketua KPUD Lambar, Arip Sah, menyakinkan verifikasi administrasi ijazah Sarjono telah sesuai aturan berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, Peraturan KPU Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPRD.
Termasuk, Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

”Di situ dijelaskan secara detail mekanisme verifikasi syarat calon anggota DPRD,” terang Arip, Kamis (25/3).

Verifikasi ini kemudian dituangkan dalam berita acara Nomor: BA/115/KPU.KAB/1804/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018.

Menurut Arip, pihaknya diatur dan diikat oleh aturan teknis verifikasi sebagaimana tertera pada PKPU Nomor 876 dimaksud.

Pada Bab III huruf B nomor 4 poin (d) terkait syarat, paling rendah tamat sekolah menengah sederajat dengan dibuktikan fotokopi ijazah atau STTB yang dilegalisasi instansi berwenang.

Baca Juga :  Anggota Dewan Golkar Semprot Desinfektan Langsung Lawan Corona

Beberapa poin yang dimaksud merupakan seleksi tahap pertama terhadap bakal calon yang dilakukan oleh partai politik (parpol) sesuai Pasal 241 UU No 7 tahun 2017.

“Seluruh caleg kami tetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Kemudian kami umumkan untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat,” paparnya.

Nah, sampai akhir masa pengumuman KPU tidak mendapat masukan ataupun tanggapan dari masyarakat terkait dugaan ijazah palsu Sarjono.

Kendati begitu, pihaknya akan menghormati proses hukum penanganan kasus ini. Apapun hasilnya, KPU akan mengikuti keputusan pengadilan nantinya. (*)

Berita Terkait

Ribuan Warga Tubaba Gelar Sholawat dan Tasyakuran Terpilihnya Mirza-Jihan
Tim Pemenangan Terpadu (TPT) Mirza-Jihan Pasca Quick Count
Tim Sukses Pasangan Calon Qudratul-Hankam Terlibat Praktik Money Politic di Tulang Bawang
Muhaimin Iskandar Menutup Kampanye Mirza-Jihan dengan Semarak di Lampung Timur
Mirza-Jihan Tutup Kampanye di Lamtim
Muhaimin Iskandar Jadi Juru Kampanye Mirza-Jihan di Hari Terakhir Kampanye
Paslon Mirza-Jihan Tutup Kampanye, Siap Bangun SMK Negeri di Sekampung
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 18:39 WIB

Ribuan Warga Tubaba Gelar Sholawat dan Tasyakuran Terpilihnya Mirza-Jihan

Kamis, 28 November 2024 - 14:32 WIB

Tim Pemenangan Terpadu (TPT) Mirza-Jihan Pasca Quick Count

Senin, 25 November 2024 - 11:54 WIB

Tim Sukses Pasangan Calon Qudratul-Hankam Terlibat Praktik Money Politic di Tulang Bawang

Sabtu, 23 November 2024 - 23:01 WIB

Muhaimin Iskandar Menutup Kampanye Mirza-Jihan dengan Semarak di Lampung Timur

Sabtu, 23 November 2024 - 22:59 WIB

Mirza-Jihan Tutup Kampanye di Lamtim

Berita Terbaru

Daerah

Marindo Sambut Langsung Kunker Wamendagri

Sabtu, 28 Des 2024 - 15:24 WIB

Daerah

Pemkab Pringsewu Gelar Bazar UMKM 2O24

Senin, 23 Des 2024 - 08:15 WIB