KPU Lambar Pastikan Verifikasi Dewan Tersangka Sudah Sesuai Regulasi

- Jurnalis

Kamis, 25 Maret 2021 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Barat memastikan bahwa sudah melakukan verifikasi administrasi terhadap Sarjono sebagai legislator Lambar (PPP) yang kini ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah paket C.

Menurut Ketua KPUD Lambar, Arip Sah, menyakinkan verifikasi administrasi ijazah Sarjono telah sesuai aturan berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, Peraturan KPU Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPRD.
Termasuk, Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

”Di situ dijelaskan secara detail mekanisme verifikasi syarat calon anggota DPRD,” terang Arip, Kamis (25/3).

Verifikasi ini kemudian dituangkan dalam berita acara Nomor: BA/115/KPU.KAB/1804/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018.

Menurut Arip, pihaknya diatur dan diikat oleh aturan teknis verifikasi sebagaimana tertera pada PKPU Nomor 876 dimaksud.

Pada Bab III huruf B nomor 4 poin (d) terkait syarat, paling rendah tamat sekolah menengah sederajat dengan dibuktikan fotokopi ijazah atau STTB yang dilegalisasi instansi berwenang.

Baca Juga :  Bawaslu Pesibar Gelar RDK Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan

Beberapa poin yang dimaksud merupakan seleksi tahap pertama terhadap bakal calon yang dilakukan oleh partai politik (parpol) sesuai Pasal 241 UU No 7 tahun 2017.

“Seluruh caleg kami tetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Kemudian kami umumkan untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat,” paparnya.

Nah, sampai akhir masa pengumuman KPU tidak mendapat masukan ataupun tanggapan dari masyarakat terkait dugaan ijazah palsu Sarjono.

Kendati begitu, pihaknya akan menghormati proses hukum penanganan kasus ini. Apapun hasilnya, KPU akan mengikuti keputusan pengadilan nantinya. (*)

Berita Terkait

Calon Wagub dr. Jihan Nurlela, Kecam Keras Kekerasan Terhadap Anastasia Baya
RMD Dapat Gelar Kehormatan Dari Komunitas Umat Hindu Bali Di Lampung
Care Dree Day, Relawan Matahari Membagikan Kaos dan Topi Mirza-Jihan
Mirza-Jihan Hadiri Shalawat Kebangsaan di Lampung Timur Bersama Gus Miftah
Hari Pertama Kampanye, Pasangan Mirza-Jihan Fokus pada Desa 3T di Lampung
Jihan Grebek Pasar Di Balam
Herman HN Tegaskan Dukung RMD-Jihan
Bachtiar Basri-Jabat RMD Mantapkan Strategi Pemenangan RMD-Jihan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:57 WIB

Calon Wagub dr. Jihan Nurlela, Kecam Keras Kekerasan Terhadap Anastasia Baya

Minggu, 29 September 2024 - 20:24 WIB

RMD Dapat Gelar Kehormatan Dari Komunitas Umat Hindu Bali Di Lampung

Minggu, 29 September 2024 - 09:40 WIB

Care Dree Day, Relawan Matahari Membagikan Kaos dan Topi Mirza-Jihan

Jumat, 27 September 2024 - 14:03 WIB

Mirza-Jihan Hadiri Shalawat Kebangsaan di Lampung Timur Bersama Gus Miftah

Rabu, 25 September 2024 - 15:39 WIB

Hari Pertama Kampanye, Pasangan Mirza-Jihan Fokus pada Desa 3T di Lampung

Jumat, 20 September 2024 - 20:18 WIB

Jihan Grebek Pasar Di Balam

Kamis, 19 September 2024 - 18:18 WIB

Herman HN Tegaskan Dukung RMD-Jihan

Rabu, 18 September 2024 - 20:39 WIB

Bachtiar Basri-Jabat RMD Mantapkan Strategi Pemenangan RMD-Jihan

Berita Terbaru

Pemerintah

Pj Gubernur Kunjungi Dekrafe Pringsewu

Kamis, 3 Okt 2024 - 23:34 WIB

Pemerintah

Pj Gubernur Dorong Alumni FKIP Kimia Unila Lakukan Inovasi

Kamis, 3 Okt 2024 - 23:32 WIB

Pemerintah

Pj Gubernur Gelar Ramah Tamah Dengan Atlit PON Sumut-Aceh

Kamis, 3 Okt 2024 - 23:28 WIB

Pemerintah

Pj Ketua PAUD Buka Konferda GOPTKI

Kamis, 3 Okt 2024 - 10:21 WIB