Kostiana Sosper AKB Pengendalian Covid-19

- Jurnalis

Senin, 1 Maret 2021 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Dapil Bandarlampung, Kostiana, kembali mengingatkan para konstituen agar menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus.

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah turun ketengah warga, untuk mensosialisasikan Perda AKB,” katanya saat menggelar sosper di Aula Penyejuk Jiwa, Sabtu (13/2/2021).

Srikandi PDI- Perjuangan Lampung ini menjelaskan, setiap masyarakat diwajibkan menerapkan Perda AKB saat melakukan aktifitas ibadah, ekonomi dan sosial.

Seperti menggunakan masker, menjaga jarak sering melakukan cuci tangan dengan air yang mengalir, sesuai isi regulasi Perda AKB.

“Karena ini sudah disahkan, maka setiap masyarakat wajib menerapkan regulasi itu agar masyarakat terjaga dan penularan Covid-19 tidak meluas,” ucapnya.

Sekertaris Komisi IV DPRD itu menyebut, didalam regulasi tersebut mengatur sejumlah sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat beraktifitas, seperti sanksi sosial, denda dan kurungan jeruji.

Baca Juga :  DPRD Lampung Menyikapi Surat Edaran Sekda

“Kalau untuk sanksi tentunya sudah ada didalam Perda itu, seperti sanksi sosial, denda dan kurungan jeruji,” ungkapnya.

Kostiana pun menilai, dengan adanya Perda AKB ini dinilai cukup efektif dan menjadi salah satu faktor Bandarlampung kembali ke zona orange.

Kendati begitu, Kostiana juga berharap agar masyarakat dapat mengimplementasikan Perda AKB saat melakukan aktifitas sehari-hari, guna menekan angka penularan pandemi Covid-19. (rif)

Berita Terkait

Dipimpin Tina Malinda, Sekretariat DPRD Kembali Raih Penghargaan
AMJ, Arinal Mulai “Digebuki” Dewan
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2021 Dan 2022
Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 1 Tahun 2019 Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya
Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 2 Tahun 2019 Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Mirza Ajak Generasi Milenial Songsong Indonesia Emas
Elli Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Daerah
Ketua DPRD Ingatkan Bawaslu Jaga Independensi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:57 WIB

Dipimpin Tina Malinda, Sekretariat DPRD Kembali Raih Penghargaan

Jumat, 10 November 2023 - 03:23 WIB

AMJ, Arinal Mulai “Digebuki” Dewan

Selasa, 7 November 2023 - 13:35 WIB

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2021 Dan 2022

Selasa, 7 November 2023 - 13:32 WIB

Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 1 Tahun 2019 Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya

Selasa, 7 November 2023 - 13:28 WIB

Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 2 Tahun 2019 Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Sabtu, 23 September 2023 - 18:05 WIB

Mirza Ajak Generasi Milenial Songsong Indonesia Emas

Sabtu, 23 September 2023 - 18:02 WIB

Elli Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Daerah

Sabtu, 23 September 2023 - 18:00 WIB

Ketua DPRD Ingatkan Bawaslu Jaga Independensi

Berita Terbaru

Politik

Keluarga Besar Ridho Ficardo Bantah Dukung Arinal-Sutono

Jumat, 11 Okt 2024 - 15:32 WIB