rEposisi.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Dapil Bandarlampung, Kostiana, kembali mengingatkan para konstituen agar menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah turun ketengah warga, untuk mensosialisasikan Perda AKB,” katanya saat menggelar sosper di Aula Penyejuk Jiwa, Sabtu (13/2/2021).
Srikandi PDI- Perjuangan Lampung ini menjelaskan, setiap masyarakat diwajibkan menerapkan Perda AKB saat melakukan aktifitas ibadah, ekonomi dan sosial.
Seperti menggunakan masker, menjaga jarak sering melakukan cuci tangan dengan air yang mengalir, sesuai isi regulasi Perda AKB.
“Karena ini sudah disahkan, maka setiap masyarakat wajib menerapkan regulasi itu agar masyarakat terjaga dan penularan Covid-19 tidak meluas,” ucapnya.
Sekertaris Komisi IV DPRD itu menyebut, didalam regulasi tersebut mengatur sejumlah sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat beraktifitas, seperti sanksi sosial, denda dan kurungan jeruji.
“Kalau untuk sanksi tentunya sudah ada didalam Perda itu, seperti sanksi sosial, denda dan kurungan jeruji,” ungkapnya.
Kostiana pun menilai, dengan adanya Perda AKB ini dinilai cukup efektif dan menjadi salah satu faktor Bandarlampung kembali ke zona orange.
Kendati begitu, Kostiana juga berharap agar masyarakat dapat mengimplementasikan Perda AKB saat melakukan aktifitas sehari-hari, guna menekan angka penularan pandemi Covid-19. (rif)