KI Lampung Kabulkan Permohonan Pemohon Atas Kades Tj.Baru

- Jurnalis

Selasa, 27 April 2021 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Sidang Ajudikasi dengan Nomor sengketa : 004/III/KIProv-LPG-PS-A/2021, antara Pemohon Hidatullah, AK dan Termohon Kepala Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan dengan agenda pembacaan Putusan yang dilaksanakan di ruang sidang Gunung Pesagi kantor Komisi Informasi Provinsi Lampung, Selasa, 27 April 2021 pukul 09.00 sampai dengan selesai.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner Erizal dengan dibantu oleh dua anggota Majelis Komisioner yaitu Ahmad Alwi Siregar dan Syamsurrizal serta Panitera Pengganti Ria Fatimah.

Menurut Erizal, berdasarkan rapat majelis komisioner pada 23 April 2021 dan dibacakan disidang putusan pada 27 April 2021, Majelis Komisioner memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian berupa :

Baca Juga :  Gubernur Hadiri Pengajian Di Lamsel

1. Laporan Keuangan Pemerintahan Desa meliputi : a). Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019 dan Tahun 2020 semester I. b). Laporan Realisasi Kegiatan Tahun 2019 dan Tahun 2020. c). Kegiatan Desa Tahun 2020 yang telah dilaksanakan dan belum dilaksanakan.
2. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
3. Program Bantuan Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten Kota maupun pihak ketiga Tahun 2020.
4. Daftar Inventaris Aset Desa Terakhir.
5. Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 berupa : a). Kuota program PTSL dan Jumlah masyarakat yang mengikuti program PTSL. b). Biaya administrasi program PTSL yang dibebankan kepada setiap warga. c). Jumlah anggaran. d).Daftar Penerima Bantuan
e). Laporan Pertanggung Jawaban (LPj)

Baca Juga :  Pj Gubernur Lampung Kunjungi Dekrafe Kabupaten Pringsewu

Selain itu, memerintahkan kepada Termohon untuk memenuhi permohonan informasi kepada pemohon selambatnya 14 hari kerja sejak putusan ini diterima oleh Termohon.(*)

Berita Terkait

HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif
Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Kehadiran Faisol Djausal Jadi Energi Baru Tim Tenis Meja Lampung
Lampung Raih Opini WTP 12 Kali Beruntun, Bukti Tata Kelola Keuangan Akuntabel
Orado Lampung Matangkan Persiapan Menuju PON 2032
Gubernur Tegaskan Dukungan Akses Global bagi Generasi Muda
Gubernur Dukung Penuh Pembentukan Desa Sadar HAM
Sekdaprov Tegaskan Komitmen Pengelolaan Birokrasi Hingga Desa
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 19:52 WIB

HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Senin, 27 Juli 2026 - 15:47 WIB

Kehadiran Faisol Djausal Jadi Energi Baru Tim Tenis Meja Lampung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:02 WIB

Lampung Raih Opini WTP 12 Kali Beruntun, Bukti Tata Kelola Keuangan Akuntabel

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:08 WIB

Gubernur Tegaskan Dukungan Akses Global bagi Generasi Muda

Berita Terbaru

Pemerintah

HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Rabu, 2 Sep 2026 - 19:52 WIB

Pemerintah

Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:13 WIB

Pemerintah

Kehadiran Faisol Djausal Jadi Energi Baru Tim Tenis Meja Lampung

Senin, 27 Jul 2026 - 15:47 WIB