KI Lampung Kabulkan Permohonan Pemohon Atas Kades Tj.Baru

- Jurnalis

Selasa, 27 April 2021 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Sidang Ajudikasi dengan Nomor sengketa : 004/III/KIProv-LPG-PS-A/2021, antara Pemohon Hidatullah, AK dan Termohon Kepala Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan dengan agenda pembacaan Putusan yang dilaksanakan di ruang sidang Gunung Pesagi kantor Komisi Informasi Provinsi Lampung, Selasa, 27 April 2021 pukul 09.00 sampai dengan selesai.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner Erizal dengan dibantu oleh dua anggota Majelis Komisioner yaitu Ahmad Alwi Siregar dan Syamsurrizal serta Panitera Pengganti Ria Fatimah.

Menurut Erizal, berdasarkan rapat majelis komisioner pada 23 April 2021 dan dibacakan disidang putusan pada 27 April 2021, Majelis Komisioner memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian berupa :

1. Laporan Keuangan Pemerintahan Desa meliputi : a). Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019 dan Tahun 2020 semester I. b). Laporan Realisasi Kegiatan Tahun 2019 dan Tahun 2020. c). Kegiatan Desa Tahun 2020 yang telah dilaksanakan dan belum dilaksanakan.
2. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
3. Program Bantuan Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten Kota maupun pihak ketiga Tahun 2020.
4. Daftar Inventaris Aset Desa Terakhir.
5. Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 berupa : a). Kuota program PTSL dan Jumlah masyarakat yang mengikuti program PTSL. b). Biaya administrasi program PTSL yang dibebankan kepada setiap warga. c). Jumlah anggaran. d).Daftar Penerima Bantuan
e). Laporan Pertanggung Jawaban (LPj)

Baca Juga :  Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Berduka, Plt Kadis Meninggal Dunia

Selain itu, memerintahkan kepada Termohon untuk memenuhi permohonan informasi kepada pemohon selambatnya 14 hari kerja sejak putusan ini diterima oleh Termohon.(*)

Berita Terkait

Pj Gubernur Dukung Penuh Pemkab Pringsewu Tingkatkan Pendapatan Daerah
Pj Gubernur Sholat Subuh Berjama’ah Di Tanggamus
Pj Gubernur Resmikan TPI Higienis
Pj Gubernur Tinjau Ketersedian Pupuk
Pj Gubernur Tekankan Netralitas ASN Jelang Pilkada
Pj Gubernur Kunjungi Dekrafe Pringsewu
Pj Gubernur Dorong Alumni FKIP Kimia Unila Lakukan Inovasi
Pj Gubernur Gelar Ramah Tamah Dengan Atlit PON Sumut-Aceh
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:06 WIB

Pj Gubernur Dukung Penuh Pemkab Pringsewu Tingkatkan Pendapatan Daerah

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:04 WIB

Pj Gubernur Sholat Subuh Berjama’ah Di Tanggamus

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Pj Gubernur Resmikan TPI Higienis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:57 WIB

Pj Gubernur Tinjau Ketersedian Pupuk

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:55 WIB

Pj Gubernur Tekankan Netralitas ASN Jelang Pilkada

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:34 WIB

Pj Gubernur Kunjungi Dekrafe Pringsewu

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:32 WIB

Pj Gubernur Dorong Alumni FKIP Kimia Unila Lakukan Inovasi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:28 WIB

Pj Gubernur Gelar Ramah Tamah Dengan Atlit PON Sumut-Aceh

Berita Terbaru

Politik

Keluarga Besar Ridho Ficardo Bantah Dukung Arinal-Sutono

Jumat, 11 Okt 2024 - 15:32 WIB