Gerincha : Ada Sanksi Pelanggaran Prokes

- Jurnalis

Jumat, 2 April 2021 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Hi.Garinca Reza Pahlevi S.I.Kom.M.M. melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) di Desa Raman Aji, Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur, Selasa (16/3/2021).

Turut hadir dalam kegiatan ini,Kapolsek Raman Utara dr.Aldo Aprizo, Kades, serta tokoh masyarakat setempat.

“Acara sosialisasi ini harus disampaikan ke masyarakat karena ini sangat penting. Biar masyarakat tau tentang Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19,” ujar Garinca Reza Pahlevi.

Masih kata Garinca, apabila nanti masyarakat yang sudah tau dengan peraturan ini,masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktifitas, maka ada sanksi yang bakal diterima.

“Sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta rupiah bagi perorangan. Bahkan setiap penanggung jawab kegiatan usaha bisa dipidana kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp15 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Syarif Hidayat Dukung Pemerdayaan Masjid

Tindak pidana kurungan dan denda itu dapat dilakukan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhi tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

“Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha selain teguran lisan dan teguran tertulis maka bisa berupa penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan,” katanya.(*)

Berita Terkait

Dipimpin Tina Malinda, Sekretariat DPRD Kembali Raih Penghargaan
AMJ, Arinal Mulai “Digebuki” Dewan
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2021 Dan 2022
Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 1 Tahun 2019 Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya
Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 2 Tahun 2019 Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Mirza Ajak Generasi Milenial Songsong Indonesia Emas
Elli Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Daerah
Ketua DPRD Ingatkan Bawaslu Jaga Independensi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:57 WIB

Dipimpin Tina Malinda, Sekretariat DPRD Kembali Raih Penghargaan

Jumat, 10 November 2023 - 03:23 WIB

AMJ, Arinal Mulai “Digebuki” Dewan

Selasa, 7 November 2023 - 13:35 WIB

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2021 Dan 2022

Selasa, 7 November 2023 - 13:32 WIB

Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 1 Tahun 2019 Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya

Selasa, 7 November 2023 - 13:28 WIB

Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 2 Tahun 2019 Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Sabtu, 23 September 2023 - 18:05 WIB

Mirza Ajak Generasi Milenial Songsong Indonesia Emas

Sabtu, 23 September 2023 - 18:02 WIB

Elli Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Daerah

Sabtu, 23 September 2023 - 18:00 WIB

Ketua DPRD Ingatkan Bawaslu Jaga Independensi

Berita Terbaru

Politik

Keluarga Besar Ridho Ficardo Bantah Dukung Arinal-Sutono

Jumat, 11 Okt 2024 - 15:32 WIB