rEposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Hi.Garinca Reza Pahlevi S.I.Kom.M.M. melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) di Desa Raman Aji, Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur, Selasa (16/3/2021).
Turut hadir dalam kegiatan ini,Kapolsek Raman Utara dr.Aldo Aprizo, Kades, serta tokoh masyarakat setempat.
“Acara sosialisasi ini harus disampaikan ke masyarakat karena ini sangat penting. Biar masyarakat tau tentang Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19,” ujar Garinca Reza Pahlevi.
Masih kata Garinca, apabila nanti masyarakat yang sudah tau dengan peraturan ini,masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktifitas, maka ada sanksi yang bakal diterima.
“Sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta rupiah bagi perorangan. Bahkan setiap penanggung jawab kegiatan usaha bisa dipidana kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp15 juta,” ungkapnya.
Tindak pidana kurungan dan denda itu dapat dilakukan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhi tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
“Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha selain teguran lisan dan teguran tertulis maka bisa berupa penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan,” katanya.(*)