Gerincha : Ada Sanksi Pelanggaran Prokes

- Jurnalis

Jumat, 2 April 2021 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Hi.Garinca Reza Pahlevi S.I.Kom.M.M. melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) di Desa Raman Aji, Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur, Selasa (16/3/2021).

Turut hadir dalam kegiatan ini,Kapolsek Raman Utara dr.Aldo Aprizo, Kades, serta tokoh masyarakat setempat.

“Acara sosialisasi ini harus disampaikan ke masyarakat karena ini sangat penting. Biar masyarakat tau tentang Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19,” ujar Garinca Reza Pahlevi.

Baca Juga :  DPRD Lampung: Perusahaan Swasta Diminta Bantu Kebutuhan Oksigen

Masih kata Garinca, apabila nanti masyarakat yang sudah tau dengan peraturan ini,masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktifitas, maka ada sanksi yang bakal diterima.

“Sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta rupiah bagi perorangan. Bahkan setiap penanggung jawab kegiatan usaha bisa dipidana kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp15 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar Dukung Program Penghapusan Uang Komite Sekolah SMA, SMK dan SLB

Tindak pidana kurungan dan denda itu dapat dilakukan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhi tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

“Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha selain teguran lisan dan teguran tertulis maka bisa berupa penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan,” katanya.(*)

Berita Terkait

Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK : Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi!
Komisi III DPRD Provinsi Lampung Mendukung Langkah Cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Untuk Mendata dan Memverifikasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) Oleh Perusahaan Penyelenggara Jaringan Fiber Optik.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Pemprov Lampung Serahkan Dokumen Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 Kepada DPRD Lampung
Dewan Apresiasi Langkah Pemprov, Alokasikan Biaya Pendidikan Rp100 M
Rapat Paripurna Raperda Perubahan APBD 2025 Disepakati, DPRD dan Pemprov Lampung Perkuat Sinergi
DPRD Lampung Sahkan 30 Target Propemperda 2026
DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 14:33 WIB

Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK : Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Komisi III DPRD Provinsi Lampung Mendukung Langkah Cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Untuk Mendata dan Memverifikasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) Oleh Perusahaan Penyelenggara Jaringan Fiber Optik.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:56 WIB

Pemprov Lampung Serahkan Dokumen Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 Kepada DPRD Lampung

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Dewan Apresiasi Langkah Pemprov, Alokasikan Biaya Pendidikan Rp100 M

Berita Terbaru

Pemerintah

Lampung Bangkit, Torehkan 8 Emas di POPNAS 2025

Senin, 10 Nov 2025 - 18:46 WIB