rEposisi.com – Bukan hanya Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang masih memiliki piutang kaplingan di Kota Baru. Ternyata, Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto juga masih memiliki utang. Tak nanggung, piutang Fahrizal tembus ratusan juta tepatnya Rp 278.050.000.
Hal ini berdasarkan temuan LHP BPK No 17A/LHP/XVIII.BLP/04/2021 tertanggal 23 April 2021.
Fahrizal diketahui mendapatkan jatah lahan seluas 2500 M² dengan harga permeter Rp. 268.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam LHP BPK RI ini, bagi-bagi kaplingan lahan Kota Baru kepada para pejabat dilingkup Pemprov Lampung telah terjadi pendapatan daerah yang tidak terealisasi sebesar Rp 38.473.735.333.
Sebelumnya, Arinal Djunaidi mendapat jatah kaplingan seluas 750 M² dengan dengan harga permeter sebesar Rp 421.500.
Berdasarkan rincian, target pendapatan daerah terealisasi pada tahun 2019 sebesar Rp 27.760.557. Sehingga realisasi 2020 sebesar Rp 128.708.037. Sehingga realisasi pendapatan daerah dari tanah kapling Arinal masih memiliki utang sebesar Rp 2.523.690.(win)