rEposisi.com – Anggota Komisi I DPRD Lampung Budiman AS angkat bicara terkait pengunduran diri Chusnunia Chalim dari jabatan Wakil Gubernur Lampung.
Budiman mengatakan pengunduran diri kepala daerah yang maju sebagai caleg sudah diatur dalam Undang Undang dan PKPU.
“Persyaratan atau aturan yang ada kalau maju calon legislatif harus mundur, baik kepala daerah, PNS dan BUMN. Kita mendengar Bu Wagub juga mundur karena ikut kontestasi Pileg DPR RI,” kata Budiman di ruang kerjanya, Senin (21/8/2023).
Namun Budiman menyebut selama belum ada keputusan resmi dari Kemendagri, maka Chusnunia tetap menjabat sebagai Wagub Lampung.
“Selama belum ada SK pemberhentian dari Mendagri saya kira Bu Wagub harus tetap fokus menjalankan tugas-tugasnya dengan baik. Jadi tetap saja jalankan tugas dan aktifitasnya bersama Pak Gubernur,” jelasnya.
Budiman mengatakan DPRD Lampung menunggu keputusan dari Kemendagri terkait pemberhentian Wagub Nunik.
“Kalau suratnya belum dong. Itu diajukan dulu ke Kemendagri, setelah turun dari Mendagri, nantinya DPRD akan dapat surat tembusan,” tandasnya. (Advetorial)