rEposisi.com– DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2025 resmi menetapkan aturan tata tertib (tatib) terbaru dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (22/10/2024).
Salah satu poin penting dari perubahan ini adalah penambahan hari kerja dewan dari lima menjadi tujuh hari dalam seminggu, serta usulan pengadaan staf khusus (stafsus) bagi setiap anggota dewan.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) penyusunan tatib, Muhammad Ghofur dari Fraksi PKS, menjelaskan bahwa meskipun tidak banyak perubahan dalam aturan dasar, beberapa penyesuaian dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya adalah kesepakatan seluruh fraksi mengenai penambahan hari kerja DPRD.
“Mulai sekarang, tidak ada lagi batasan hari kerja dari Senin hingga Jumat. Kami sepakat seluruh hari, termasuk Sabtu dan Minggu, adalah hari kerja untuk melayani masyarakat dan menjalankan tugas DPRD,” kata Ghofur.
Penambahan hari kerja ini bertujuan untuk memaksimalkan fungsi DPRD, terutama dalam mengadakan rapat formal seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang selama ini terkendala waktu.
Meski sempat memicu perdebatan, perubahan ini dinilai sesuai dengan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri. (*)









