rEposisi.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung Apriliati melangsungkan giat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2019 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona di Kelurahan Sukadanaham, Jumat (21/5).
Dihadiri puluhan warga setempat dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung ini menegaskan masyarakat harus tetap mengindahkan protokol kesehatan dari pemerintah berupa 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi.
“Saat ini Provinsi Lampung, khususnya Bandarlampung masih masuk zona orange, artinya perlu kesadaran masyarakat, bukan hanya pemerintah saja dalam memutus mata rantai Covid 19,” ucap Anggota Komisi V DPRD Lampung ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya juga menyoroti kelonjakan angka terpapar Covid 19 di Provinsi Lampung paska idul fitri. Menurutnya, masih banyak warga yang abaikan dengan prokes serta larangan dari pemerintah, seperti mudik atau berkerumun di pusat perbelanjaan sebelum Idul fitri.
“Tim Satgas Covid-19 sudah tegas, tetapi masyarakatnya saja yang masih abai,” ucapnya.
Dirinya juga menuturkan, dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 ini dibutuhkan komitmen seluruh elemen masyarakat. Jadi bukan hanya tugas dari Pemerintah saja.
“Sosialisasi yang kita lakukan untuk masyarakat menjadi tanggungjawab kita semua, bukan hanya Pemerintah saja, tapi masyarakat dan generasi muda bangsa juga harus ikut andil untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19,” tambahnya. (*)