rEposisi.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Tengah Ni Ketut Dewi Nadi kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Kampung Rawa Betik, Kecamatan Seputih Surabaya, Sabtu (3/4).
Menghadirkan peserta dari perwakilan13 Kampung se-Kecamatan Seputih Surabaya, Ni Ketut Dewi Nadi berharap Perda ini bisa disosialisasikan kepada keluarga, teman-teman, tetangga dan umumnya pada masyarakat yg ada di kampung yang terwakili, karena sosper pesertanya terbatas.
“Salah satu tujuan dari sosialisasi ini yakni untuk menekan angka penularan virus Covid-19 di Provinsi Lampung, khususnya Lampung Tengah dengan meningkatkan kesadaran akan protokoler kesehatan dari pemerintah,” jelas Srikandi PDIP Lampung ini.
Protokoler kesehatan yang dimaksud berupa 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi.
“Dengan adanya perda ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran covid-19 di Provinsi Lampung khususnya Lampung Tengah. Kita berdoa bersama agar Lampung Tengah segera zona hijau,” pungkasnya. (*)