rEposisi.com – Salah satu pejabat yang akan mendapat Tunjangan Penghasilan PNS (TPP) Pemprov Lampung adalah Sekretariat DPRD Lampung.
Berdasarkan kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021, Sekwan DPRD Lampung yang saat ini dijabat oleh Tina Malinda, akan mendapat tunjangan maksimal Rp 28 juta.
Tina bersyukur adanya TPP ini. Meski kebijakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ini menimbulkan sejumlah polemik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah semoga berkah,” ungkap Tina, Senin (22/2).
Diakui Tina tahun ini, dia belum mendapat TPP mengingat belum ada kegiatan.
“Belum dapat (TPP) tahun ini. Sekretariat belum ada kegiatan, baru pimpinan dan anggota,” ungkapnya.
Sebelumnya, maraknya pemberitaan TPP ini membuat sejumlah pejabat tinggi di Pemprov Lampung menggelar konferensi pers.
Sekda Fahrizal Darminto mengatakan bahwa TPP tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
Yang mana telah disetujui oleh Kemendagri melalui Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor: 900/933/KEUDA tanggal 5 Februari 2021 perihal Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
Fahrizal juga menyatakan bahwa besaran Penghasilan yang tertera dalam pergub tersebut, merupakan angka tertinggi, dimana nilai pembayaran sebenarnya akan berdasarkan penilaian kehadiran dan kinerja ASN, yang mana akan dihitung dan dikontrol sesuai dengan keuangan daerah.
“Dinilai sesuai dengan kehadiran dan kinerja, selain itu juga berdasarkan Anggaran Daerah, jika tidak ada anggaran ya tidak akan dibayarkan,” ungkap Fahrizal.(win)