Pemprov Segera Tertibkan Aset di Sabah Balau

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat gabungan membahas rencana penertiban aset milik Pemprov yang berada di wilayah Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, dan diikuti oleh seluruh unsur yang diundang, baik hadir langsung maupun melalui perwakilan.

Menurut Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, Dr. Lakoni Ahmad, S.H., M.H., M.Si, rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan pertama hingga ketiga yang telah disampaikan kepada masyarakat yang menduduki aset milik Pemprov secara ilegal.

Baca Juga :  Gubernur Ajak Pengoptimalan Pengelolaan Zakat

“Alhamdulillah, seluruh peserta rapat sepakat agar penertiban segera dilaksanakan,” ujar Lakoni.Kamis (30/10/2025)

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Dokumen Aset Pemerintah Provinsi Lampung yang tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 03 tanggal 2 Mei 2014 dengan luas 599.508 meter persegi, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam rapat tersebut hadir unsur Polresta Bandar Lampung, Polres Lampung Selatan, Kodim Bandar Lampung, Kodim Lampung Selatan, serta instansi terkait lainnya.

Menindaklanjuti hasil rapat, Satpol PP Provinsi Lampung akan segera mengirim surat pemberitahuan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan penertiban akan dilakukan antara tanggal 4 hingga 12 November 2025.

Baca Juga :  Ketua Kwarda Provinsi Lampung Melantik Pengurus Mabicab Pesawaran

Satpol PP juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah secara sukarela membongkar bangunannya sendiri, tanpa harus menunggu tindakan penertiban.

Sementara itu, sempat muncul pertanyaan terkait batas wilayah antara Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Namun, hal itu dijelaskan oleh kuasa hukum Hendra bahwa penertiban tidak berkaitan dengan batas administratif, melainkan khusus pada lahan yang tercantum dalam sertifikat resmi milik Pemerintah Provinsi Lampung.(*)

Berita Terkait

Mirza-Jihan Dinilai Masih Kompak, Raih Persepsi Publik Tinggi
HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif
Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Kehadiran Faisol Djausal Jadi Energi Baru Tim Tenis Meja Lampung
Lampung Raih Opini WTP 12 Kali Beruntun, Bukti Tata Kelola Keuangan Akuntabel
Orado Lampung Matangkan Persiapan Menuju PON 2032
Gubernur Tegaskan Dukungan Akses Global bagi Generasi Muda
Gubernur Dukung Penuh Pembentukan Desa Sadar HAM
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:31 WIB

Mirza-Jihan Dinilai Masih Kompak, Raih Persepsi Publik Tinggi

Rabu, 2 September 2026 - 19:52 WIB

HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Senin, 27 Juli 2026 - 15:47 WIB

Kehadiran Faisol Djausal Jadi Energi Baru Tim Tenis Meja Lampung

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:34 WIB

Orado Lampung Matangkan Persiapan Menuju PON 2032

Berita Terbaru

Pemerintah

Mirza-Jihan Dinilai Masih Kompak, Raih Persepsi Publik Tinggi

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:31 WIB

Pemerintah

HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Rabu, 2 Sep 2026 - 19:52 WIB

Pemerintah

Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:13 WIB

Pemerintah

Kehadiran Faisol Djausal Jadi Energi Baru Tim Tenis Meja Lampung

Senin, 27 Jul 2026 - 15:47 WIB