rEposisi.com – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghadiri Apel Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kejaksaan Tinggi Lampung, di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Bandarlampung, Selasa (6/4/2021).
Pencanangan Zona Integritas yang Mempertahankan Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur didampingi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dan jajaran Forkopimda Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan itu juga ditandatangani pakta integritas yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Pejabat di Kejaksaan Tinggi Lampung, serta seluruh Pegawai Kejaksaan Tinggi Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Arinal mengatakan Kejaksaan merupakan penyelenggara Negara, harus bisa difungsikan agar ke depan dapat lebih baik lagi.
Baca Juga : Sekdaprov Minta Disnakerprov Sosialisasikan Surat Edaran Menaker Soal THR ke Kabupaten/Kota
“Selamat kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Semoga ke depan kita secara bersama-sama untuk membangun Lampung dari sisi tugas masing-masing,” ucap Gubernur Arinal.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur menjelaskan Pembangunan zona integritas oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, searah dengan Nawa Cita poin ke-4 yaitu reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat dan terpercaya.
Zona integritas yang dicanangkan ini juga merupakan bagian dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 81 tahun 2010, tentang Grand Design Reformasi Birokrasi tahun 2010 – 2025.
Grand design ini terdiri dari tiga target sasaran yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas serta akuntabilitas kinerja birokrasi.
Menurut Heffinur, perlu dipahami bahwa integritas tidak terpisahkan dari komitmen bersama yang sustainable. Zona integritas tidak berhenti setelah terwujudnya wilayah bebas dari korupsi (WBK), tetapi harus mampu menjaga agar apa yang sudah diraih tetap dapat dipertahankan, atau bahkan ditingkatkan menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dalam rangka menuju WBBM ini satuan kerja/unit kerja harus berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yaitu telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan.
Proses perbaikan ini ada enam area perubahan yaitu Area I (Manajemen perubahan), Area II (Penguatan ketatalaksanaan), Area III (Penataan manajemen SDM), Area IV (Penguatan akuntabilitas kinerja), Area V (Penguatan pengawasan), dan Area VI (Peningkatan kualitas pelayanan publik).
“Utamanya area VI yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik serta didukung dengan hasil survey eksternal Indeks Persepsi Korupsi yang tinggi dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan yang baik, serta telah menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh pemeriksaan internal dan eksternal,” jelasnya.
Melalui Deklarasi Pencanangan dan Penandatanganan Komitmen Bersama ini, Kajati Heffinur berharap dapat dijadikan penyemangat untuk memotivasi diri agar dapat bekerja lebih giat lagi.
Juga dapat bekerja lebih semangat, lebih produktif, dan dengan kerja ikhlas kerja cerdas, serta berjuang dengan sungguh-sungguh untuk tetap mempertahankan predikat WBK.
Ini harus dibudayakan untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di mana peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dirasakan oleh masyarakat. (Adpim)