Berpamitan, Erlina Minta Pemutusan Tenaga Kontrak Dikembalikan & Masih Sidang Lanjutan Di MK

- Jurnalis

Rabu, 17 Februari 2021 - 03:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Wakil Bupati Pesisir Barat, Erlina berpamitan kepada jajaran Pemkab, Forkompimda Lambar Pesisir Barat, dan masyarakat di akhir purna tugas Bupati dan Wakil Bupati Pesibar 2016-2021.

“Setiap tanggal 17 setiap bulan jajaran Pemkab Pesisir Barat melakukan upacara paripurna bulanan, begitu pun hari ini rabu 17 Februari 2021, ternyata hujan deras dan dan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan di Lapangan Merdeka Labuhan Jukung,” tulis Erlina dalan akun FB nya.

Diakui Erlina, selama menjabat mungkin dia memiliki salah dalam menjalankan tugas-tugasnya maka mohon dimaafkan.

Baca Juga :  Gubernur Dorong Lampung Tengah Tetap Menjadi Penopang Ketahanan Pangan di Provinsi Lampung.

“Terimakasih atas segala support, partisipasi aktif seluruh kelompok kepentingan dan masyarakat minakmuakhi seunyinni selama masa jabatan lima tahun ini,” ujar dia.

Ketua DPD PKB Pesibar ini juga menyinggung, terkait pemberhentian tenaga kontrak Pemkab Pesbar di Februari agar segera dikembalikan.

“Saya sudah sampaikan kepada Sekda, Inspektur dan pihak terkait pejabat Pesisir Barat dievaluasi untuk dikembalikan, para tenaga honor daerah bekerja kembali seperti biasa. Mudah-mudahan seluruh pengambil kebijakan juga berkenan untuk merelisasikan keinginan yang berdasar demi menegakkan aturan Perda yang seadil-adilnya di tengah masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga :  Kemendagri Ingatkan Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi Pemda dan DPRD 

Nah, untuk Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat hasil pilkada 2020 masih menunggu proses hukum penyelesaian sengketa di Mahkamah Kontistusi RI.

“Untuk diketahui oleh seluruh masyarakat bahwa Pesisir Barat masuk kategori kabupaten yang akan sidang selanjutnya karena mahkamah mempertimbangkan permohonan pokok perkara oleh Pemohon,” tandasnya.(rEp)

Berita Terkait

Mirza-Jihan Dinilai Masih Kompak, Raih Persepsi Publik Tinggi
HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif
Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Kehadiran Faisol Djausal Jadi Energi Baru Tim Tenis Meja Lampung
Lampung Raih Opini WTP 12 Kali Beruntun, Bukti Tata Kelola Keuangan Akuntabel
Orado Lampung Matangkan Persiapan Menuju PON 2032
Gubernur Tegaskan Dukungan Akses Global bagi Generasi Muda
Gubernur Dukung Penuh Pembentukan Desa Sadar HAM
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:31 WIB

Mirza-Jihan Dinilai Masih Kompak, Raih Persepsi Publik Tinggi

Rabu, 2 September 2026 - 19:52 WIB

HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Senin, 27 Juli 2026 - 15:47 WIB

Kehadiran Faisol Djausal Jadi Energi Baru Tim Tenis Meja Lampung

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:34 WIB

Orado Lampung Matangkan Persiapan Menuju PON 2032

Berita Terbaru

Pemerintah

Mirza-Jihan Dinilai Masih Kompak, Raih Persepsi Publik Tinggi

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:31 WIB

Pemerintah

HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Rabu, 2 Sep 2026 - 19:52 WIB

Pemerintah

Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:13 WIB

Pemerintah

Kehadiran Faisol Djausal Jadi Energi Baru Tim Tenis Meja Lampung

Senin, 27 Jul 2026 - 15:47 WIB