Evaluasi Besar-besaran, PTHL Pol PP Wajib Lampirkan STNK Bebas Pajak

- Jurnalis

Rabu, 8 November 2023 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Satuan kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengadakan evaluasi pekerja tenaga harian lepas (PTHL) tahunan secara besar-besaran. Uniknya, salah satu syarat poin admisitrasinya, PTHL diwajibkan mengumpulkan Foto Copy STNK R2 dan R4 atau bebas pajak kendaraan bermotor.

Persyaratan yang dinilai nyeleneh ini, memantik gunjingan dilingkungan pemprov terutama di Satker Pol PP.

“Anehnya lagi, syarat mengumpulkan FC STNK R2 dan R4 ini hanya berlaku untuk PTHL di Pol PP. Setahu saya di Satker lain tidak ada. Sementara ditempat kami udah kayak mau daftar ojol (ojek online),” kesalnya saat memberikan keterangan, Rabu (8/11).

Baca Juga :  Pemprov Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah

Mengumpulkan FC STNK R2 dan R4 ini hanya berlaku bagi PTHL saja. Sementara untuk pegawai yang berstatus ASN tidak diberlakukan.

“Emange aneh, ngumpulin FC STNK ini hanya untuk PTHL saja. Sementara yang PNS tidak diberlakukan,” ujar dia.

PTHL Pol PP yang memiliki perawakan gempal ini, menduga persyatan administrasi pengumpulan FC STNK untuk PTHL ini hanya akal-akal Kasatpol PP saja.

“Ya itu yang saya katakan tadi, syarat ini (FC STNK, red) hanya untuk PTHL Pol PP saja. Mungkin pak Kasat ingin nampak tampil beda,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemprov Lampung telah mengeluarkan surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 dari Pemprov Lampung ke setiap pemilik SPBU di provinsi ini.

Baca Juga :  Gubernur Buka Kejuaraan Sepatu Roda

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto itu berisi empat instruksi, yakni:

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang di bawa oleh petugas.

3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.(win)

Berita Terkait

Mirza-Jihan Dinilai Masih Kompak, Raih Persepsi Publik Tinggi
HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif
Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Kehadiran Faisol Djausal Jadi Energi Baru Tim Tenis Meja Lampung
Lampung Raih Opini WTP 12 Kali Beruntun, Bukti Tata Kelola Keuangan Akuntabel
Orado Lampung Matangkan Persiapan Menuju PON 2032
Gubernur Tegaskan Dukungan Akses Global bagi Generasi Muda
Gubernur Dukung Penuh Pembentukan Desa Sadar HAM
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:31 WIB

Mirza-Jihan Dinilai Masih Kompak, Raih Persepsi Publik Tinggi

Rabu, 2 September 2026 - 19:52 WIB

HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Senin, 27 Juli 2026 - 15:47 WIB

Kehadiran Faisol Djausal Jadi Energi Baru Tim Tenis Meja Lampung

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:34 WIB

Orado Lampung Matangkan Persiapan Menuju PON 2032

Berita Terbaru

Pemerintah

Mirza-Jihan Dinilai Masih Kompak, Raih Persepsi Publik Tinggi

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:31 WIB

Pemerintah

HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Rabu, 2 Sep 2026 - 19:52 WIB

Pemerintah

Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:13 WIB

Pemerintah

Kehadiran Faisol Djausal Jadi Energi Baru Tim Tenis Meja Lampung

Senin, 27 Jul 2026 - 15:47 WIB