Sekdaprov Lampung Hadiri Pembahasan Batas Pengelolaan SDA dengan DKI Jakarta

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2022 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com.-Rapat Pembahasan Batas Pengelolaan SDA dengan DKI Jakarta, Pemprov Lampung Perkuat Status Pulau Batang Besar dan Batang Kecil sebagai Penghasil Migas
Kamis(4/2/2021)

Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat status Pulau Batang Besar dan Pulau Batang Kecil di Kabupaten Lampung Timur sebagai Daerah Penghasil Sumber Daya Migas di Wilayah Laut.

Hal itu terungkap dalam Rapat tindaklanjut pembahasan Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut Daerah Provinsi Lampung dengan Provinsi DKI Jakarta di Ruang Rapat Lantai 3 Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat,

Dengan didukung data dalam bentuk foto berkoordinat dari drone dengan informasi waktu dan foto, menunjukkan kedua tempat itu tidak tenggelam pada saat pasang tertinggi serta dokumen yang menunjukkan aktivitas pada pulau tersebut.

Rapat ini dihadiri Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto mewakili Pemerintah Provinsi Lampung didampingi Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sutaryono dan Plt. Kepala Dinas ESDM Hery Sadli.

Baca Juga :  Pemprov-BPJS Gelar Paritrana Award 2024

Rapat ini, juga dihadiri pejabat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pushidrosal, Dittop TNI AD, Badan Informasi Geospasial (BIG), Biro Hukum Setjen Kemendagri dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.

Seperti diketahui, sesuai dengan berita acara tentang Rapat Penentuan Batas Kewenangan Pengelolaan Daerah di Wilayah Laut Provinsi Lampung dengan Provinsi DKI Jakarta pada 23 April 2009, bahwa Pulau Batang Besar dengan koordinat 05° 05’ 13” LS ; 106° 16’ 35” BT dan Pulau Batang Kecil dengan koordinat 05° 04’ 38” LS ; 106° 16′ 42” BT berada di wilayah Provinsi Lampung.

Kemudian, ditindaklanjuti terhadap kesepakatan berupa berita acara tentang Pembahasan Penentuan Batas Kewenangan Pengelolaan Daerah di Wilayah Laut antara Provinsi Lampung dengan Provinsi DKI Jakarta.

Kesepakatan itu dalam rangka Penetapan Daerah Penghasil Sumber Daya Migas di Wilayah Laut antara Provinsi Lampung dengan Provinsi DKI Jakarta khususnya antara Pulau Batang Besar Provinsi Lampung dengan Pulau Sabira Provinsi DKI Jakarta tanggal 9 Juni 2009.

Baca Juga :  Gubernur Ajak Duta Pariwisata Promosikan Pariwisata

Dokumen tersebut akan disampaikan kepada Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat paling lambat tanggal 4 April 2021.

Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) juga akan memperbarui Peta Laut Indonesia khususnya Peta Laut Nomor 78 terkait status keberadaan Pulau Batang Besar dan Pulau Batang Kecil untuk kepentingan keselamatan pelayaran nasional maupun internasional.

Penarikan garis Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut Daerah Provinsi Lampung dengan Provinsi DKI Jakarta juga akan dilakukan pemutakhiran oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) jika menunjukkan bahwa Pulau Batang Besar dan Pulau Batang Kecil adalah Pulau.

Dalam rapat ini disepakati penandatanganan perjanjian bersama oleh para pejabat yang hadir. (Ilham)

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Ikuti Peresmian 1.061 Kopdes Merah Putih oleh Prabowo
Gercep Koperasi IJP Gandeng Gapoktan Lamtim
Mirza Terus Geber Pembangunan Jalan, Fokus Ruas Kabupaten
Pramuka Kwarda Lampung Siapakan Generasi Muda yang Adaptif
Lebih Dari Separuh Jalan Kabupaten di Lampung Kurang Mantap
Pemprov Dorong Peningkatan PAD
Pemprov Gelar Bersih-bersih Tepi Pantai
Pemprov Jalin Kerjasama dengan PT Damai Fajar Sentosa
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:32 WIB

Sekdaprov Marindo Ikuti Peresmian 1.061 Kopdes Merah Putih oleh Prabowo

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:55 WIB

Gercep Koperasi IJP Gandeng Gapoktan Lamtim

Sabtu, 11 April 2026 - 05:55 WIB

Mirza Terus Geber Pembangunan Jalan, Fokus Ruas Kabupaten

Minggu, 5 April 2026 - 10:11 WIB

Pramuka Kwarda Lampung Siapakan Generasi Muda yang Adaptif

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:30 WIB

Lebih Dari Separuh Jalan Kabupaten di Lampung Kurang Mantap

Berita Terbaru

Pemerintah

Gercep Koperasi IJP Gandeng Gapoktan Lamtim

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:55 WIB

Pemerintah

Mirza Terus Geber Pembangunan Jalan, Fokus Ruas Kabupaten

Sabtu, 11 Apr 2026 - 05:55 WIB

Pemerintah

Pramuka Kwarda Lampung Siapakan Generasi Muda yang Adaptif

Minggu, 5 Apr 2026 - 10:11 WIB