KI Lampung Kabulkan Permohonan Pemohon Atas Kades Tj.Baru

- Jurnalis

Selasa, 27 April 2021 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Sidang Ajudikasi dengan Nomor sengketa : 004/III/KIProv-LPG-PS-A/2021, antara Pemohon Hidatullah, AK dan Termohon Kepala Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan dengan agenda pembacaan Putusan yang dilaksanakan di ruang sidang Gunung Pesagi kantor Komisi Informasi Provinsi Lampung, Selasa, 27 April 2021 pukul 09.00 sampai dengan selesai.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner Erizal dengan dibantu oleh dua anggota Majelis Komisioner yaitu Ahmad Alwi Siregar dan Syamsurrizal serta Panitera Pengganti Ria Fatimah.

Menurut Erizal, berdasarkan rapat majelis komisioner pada 23 April 2021 dan dibacakan disidang putusan pada 27 April 2021, Majelis Komisioner memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian berupa :

Baca Juga :  Purnama Wulan Sari Mirza Dorong Desa Tapis Muara Tenang Jadi Desa Percontohan di Mesuji

1. Laporan Keuangan Pemerintahan Desa meliputi : a). Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019 dan Tahun 2020 semester I. b). Laporan Realisasi Kegiatan Tahun 2019 dan Tahun 2020. c). Kegiatan Desa Tahun 2020 yang telah dilaksanakan dan belum dilaksanakan.
2. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
3. Program Bantuan Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten Kota maupun pihak ketiga Tahun 2020.
4. Daftar Inventaris Aset Desa Terakhir.
5. Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 berupa : a). Kuota program PTSL dan Jumlah masyarakat yang mengikuti program PTSL. b). Biaya administrasi program PTSL yang dibebankan kepada setiap warga. c). Jumlah anggaran. d).Daftar Penerima Bantuan
e). Laporan Pertanggung Jawaban (LPj)

Baca Juga :  Dekranasda Tegaskan Komitmen Dukung Budaya dan UMKM Lokal

Selain itu, memerintahkan kepada Termohon untuk memenuhi permohonan informasi kepada pemohon selambatnya 14 hari kerja sejak putusan ini diterima oleh Termohon.(*)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Financial Festival, Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda
401 Siswa Sekolah Rakyat Lampung Siap Tempuh Tahun Ajaran Baru, Gubernur Dorong Lahirnya Generasi Emas
Gubernur Mirza Ajak HKTI Lampung Perkuat Hilirisasi Pertanian Untuk Kesejahteraan Petani
Purnama Wulan Sari Mirza Lepas Peserta Jalan Sehat Lansia, Ajak Wujudkan Lansia Sehat dan Bahagia
Purnama Wulan Sari Mirza Buka SiSeSa Roadshow Lampung 2026, Dorong Kolaborasi Industri Kreatif dan Fashion Muslim
Gubernur Mirza Ajak IAI Darul Fattah Cetak SDM Adaptif Berlandaskan Nilai Agama
Retret Sekda se-Lampung Perkuat Integritas, Kepemimpinan, dan Sinergi Birokrasi
Pemprov Lampung Perkuat Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Dukung SDM Unggul dan Masyarakat Sehat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:53 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Financial Festival, Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:51 WIB

401 Siswa Sekolah Rakyat Lampung Siap Tempuh Tahun Ajaran Baru, Gubernur Dorong Lahirnya Generasi Emas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:48 WIB

Gubernur Mirza Ajak HKTI Lampung Perkuat Hilirisasi Pertanian Untuk Kesejahteraan Petani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Purnama Wulan Sari Mirza Lepas Peserta Jalan Sehat Lansia, Ajak Wujudkan Lansia Sehat dan Bahagia

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:43 WIB

Purnama Wulan Sari Mirza Buka SiSeSa Roadshow Lampung 2026, Dorong Kolaborasi Industri Kreatif dan Fashion Muslim

Berita Terbaru