rEposisi.com – Program (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Kelurahan Sindang Sari Kab.Lampung Utara diduga jadi ajang pungutan liar (pungli) oknum aparat setempat.Beredar informasi masyarakat dikenakan biaya Rp 600.000 atas salah atau program unggulan Presiden Jokowi ini.
Oknum aparat yang diduga melakukan pungli ada RK 01 RT 02. Dugaan pungli PTSL ini sudah menyeruak diwarga setempat.
Tim media pun sudah mulai menelusuri kasus dugaan pungli ini, Selasa (31/8) dengan melakukan konfirmasi ke Kantor Lurah Sindang Sari dengan menemui Sukilawati. Namun, Sukilawati tidak berada dikantor.
Tim melanjutkan dengan mendatangi kediamannya di Pelangi Dua, tapi lagi-lagi yang si lurah tidak ada.
Tidak putus asa, tim mencoba menghubungi via telepon, tapi tidak berhasil juga.(tim/agus).