KPU Lambar Pastikan Verifikasi Dewan Tersangka Sudah Sesuai Regulasi

- Jurnalis

Kamis, 25 Maret 2021 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Barat memastikan bahwa sudah melakukan verifikasi administrasi terhadap Sarjono sebagai legislator Lambar (PPP) yang kini ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah paket C.

Menurut Ketua KPUD Lambar, Arip Sah, menyakinkan verifikasi administrasi ijazah Sarjono telah sesuai aturan berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, Peraturan KPU Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPRD.
Termasuk, Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

”Di situ dijelaskan secara detail mekanisme verifikasi syarat calon anggota DPRD,” terang Arip, Kamis (25/3).

Verifikasi ini kemudian dituangkan dalam berita acara Nomor: BA/115/KPU.KAB/1804/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018.

Menurut Arip, pihaknya diatur dan diikat oleh aturan teknis verifikasi sebagaimana tertera pada PKPU Nomor 876 dimaksud.

Pada Bab III huruf B nomor 4 poin (d) terkait syarat, paling rendah tamat sekolah menengah sederajat dengan dibuktikan fotokopi ijazah atau STTB yang dilegalisasi instansi berwenang.

Baca Juga :  Aprozi Alam Panaskan Mesin Partai dan AMPG, Dorong Perolehan Kursi Golkar di Lampung II

Beberapa poin yang dimaksud merupakan seleksi tahap pertama terhadap bakal calon yang dilakukan oleh partai politik (parpol) sesuai Pasal 241 UU No 7 tahun 2017.

“Seluruh caleg kami tetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Kemudian kami umumkan untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat,” paparnya.

Nah, sampai akhir masa pengumuman KPU tidak mendapat masukan ataupun tanggapan dari masyarakat terkait dugaan ijazah palsu Sarjono.

Kendati begitu, pihaknya akan menghormati proses hukum penanganan kasus ini. Apapun hasilnya, KPU akan mengikuti keputusan pengadilan nantinya. (*)

Berita Terkait

Didampingi Kader GP Ansor, Reka Punnata Sowan Ke Mantan Ketua DPRD
Reka Punnata Dapat Dukungan Dari Tokoh Penting Menggala
Ziarah Ke Pendiri Tuba, Relawan Reka Punnata Bagi-bagi Susu
Caleg Gagal DPR RI, Didorong Berpasangan dengan Umar Ahmad Untuk Maju Pilgub
Mantap Maju Pilkada, Reka Punnata Mundur Dari Ketua KPU Tulang Bawang
Pasca Raffi-Nagita, Putri Zulkifli Hasan Kampanye Riang Gembira Bersama Uya Kuya
Bawaslu Kota Bandar Lampung Lakukan Patroli Pengawasan Malam Natal
Kampanye Riang Gembira, Putri Zulkifli Hasan Hadirkan Pasha Ungu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 18:08 WIB

Didampingi Kader GP Ansor, Reka Punnata Sowan Ke Mantan Ketua DPRD

Senin, 15 April 2024 - 10:44 WIB

Ziarah Ke Pendiri Tuba, Relawan Reka Punnata Bagi-bagi Susu

Senin, 15 April 2024 - 09:06 WIB

Caleg Gagal DPR RI, Didorong Berpasangan dengan Umar Ahmad Untuk Maju Pilgub

Selasa, 2 April 2024 - 07:31 WIB

Mantap Maju Pilkada, Reka Punnata Mundur Dari Ketua KPU Tulang Bawang

Senin, 25 Desember 2023 - 12:35 WIB

Pasca Raffi-Nagita, Putri Zulkifli Hasan Kampanye Riang Gembira Bersama Uya Kuya

Minggu, 24 Desember 2023 - 07:10 WIB

Bawaslu Kota Bandar Lampung Lakukan Patroli Pengawasan Malam Natal

Senin, 18 Desember 2023 - 12:22 WIB

Kampanye Riang Gembira, Putri Zulkifli Hasan Hadirkan Pasha Ungu

Kamis, 14 Desember 2023 - 01:02 WIB

Bawaslu Telusuri Dugaan Camat dan Lurah Paksa RT Jadi TS Caleg RI Anak Walikota Eva

Berita Terbaru

Daerah

Pj Bupati Pringsewu Kunjungi Rumah Duka Fathan

Kamis, 25 Apr 2024 - 18:29 WIB

Daerah

Marindo Santuni Korban Jambret

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:11 WIB

Pendidikan

Siswa SMAN 9 Dapat Hadiah Umrah dari Walikota Eva Dwiana

Minggu, 21 Apr 2024 - 17:05 WIB

Daerah

Pacu Target OPD, Marindo Ajak Jaga Kebugaran

Jumat, 19 Apr 2024 - 09:21 WIB